NEWS

Wamenag: Awal Puasa dan Lebaran Harus Diumumkan Lewat Sidang Isbat

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Rabu, 15/04/2026
Wamenag Romo R. Muhammad Syafi`i, menilai awal bulan Hijriyah atau kapan memulai waktu puasa dan berlebaran, perlu diumumkan melalui satu pintu. Wakil Menteri Agama, Romo M Syafi`i rapat bersama tim Ditjen Bimas Islam (Foto: kemenag)

Jakarta, Terasmuslim.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i, menilai awal bulan Hijriyah atau kapan memulai waktu puasa dan berlebaran, perlu diumumkan melalui satu pintu.

Tujuannya, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Wamenag saat menerima Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dan jajaran guna mendiskusikan penetapan awal bulan Hijriah di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Wamenag, mekanisme penetapan awal bulan Hijriah dilakukan melalui sidang isbat sebagai forum musyawarah yang mengintegrasikan pendekatan syar’i dan ilmiah.

Baca juga :

Sidang isbat tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memiliki dimensi kebijakan dalam menjaga ketertiban dan kesatuan umat.

"Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perbedaan informasi,” katanya di Jakarta, pada Selasa.

“Perbedaan adalah bagian dari khazanah keilmuan. Namun, penyampaiannya harus bijak. Tidak semua hal perlu diumumkan secara terpisah jika berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Kementerian Agama akan kembali menggelar sidang Isbat guna menetapkan awal Zulhijjah 1447 H.

Sidang ini akan digelar pada 29 Zulkaidah 1447 H. Sidang akan menetapkan kapan umat Islam Indonesia merayakan Iduladha 1447 H. 

Sidang isbat, kata Wamenag, merupakan instrumen negara untuk memastikan penetapan awal bulan, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, dilakukan secara kolektif, bukan parsial.

“Sidang isbat menjadi ruang bersama yang mempertemukan ormas Islam, ahli falak, serta instansi terkait. Di dalamnya, kita mengintegrasikan hisab sebagai dasar perhitungan astronomi dan rukyat sebagai verifikasi faktual di lapangan,” ujarnya.

Data hisab dari lembaga resmi seperti BMKG digunakan untuk memproyeksikan posisi hilal. Sementara itu, rukyat dilakukan di berbagai titik di Indonesia untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.

“Hisab memberikan gambaran awal yang akurat, sementara rukyat memastikan validitasnya. Keduanya tidak dipertentangkan, tetapi saling melengkapi dalam proses penetapan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, hasil hisab dan rukyat dibahas dalam sidang isbat untuk ditetapkan secara resmi.

Jika hilal tidak terlihat atau belum memenuhi kriteria, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Sebaliknya, jika hilal terlihat dan memenuhi syarat, keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan sidang isbat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2026, serta fatwa MUI yang menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemerintah (ulil amri) dalam menjaga kemaslahatan umat.

“Penetapan awal bulan Hijriah merupakan urusan publik keagamaan yang menjadi kewenangan negara. Karena itu, keputusan sidang isbat perlu dihormati bersama sebagai bagian dari menjaga persatuan umat,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, penetapan awal bulan Hijriah merupakan persoalan multidimensi yang mencakup aspek syar’i, metodologis, dan sosial.

“Pendekatan yang digunakan harus integratif. Sidang isbat menjadi titik temu berbagai metode sekaligus legitimasi bersama yang dapat diterima luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Kementerian Agama akan memperkuat peran Tim Hisab Rukyat (THR), mendorong rukyat bersama di berbagai daerah, serta meningkatkan literasi masyarakat terkait metode hisab dan rukyat.

Selain itu, sinergi dengan ormas Islam akan terus diperkuat sebagai upaya menuju unifikasi kalender Hijriah secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun global.

Melalui penguatan sidang isbat, pemerintah berharap penetapan awal bulan Hijriah tidak hanya memberi kepastian waktu ibadah, tetapi juga memperkuat harmoni dan persatuan umat di Indonesia.

TAGS : Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi`i Puasa dan Lebaran Sidang Isbat

Terkini