
Ilustrasi - orang yang sedang membuat tato (Foto: Istock)
Terasmuslim.com - Di tengah perkembangan budaya modern, tato sering dipandang sebagai bentuk ekspresi diri dan karya seni pada tubuh manusia. Banyak orang menjadikannya simbol identitas, gaya hidup, bahkan kebebasan berekspresi. Namun dalam perspektif Islam, persoalan tato tidak sekadar soal estetika, melainkan berkaitan dengan hukum syariat dan adab seorang muslim terhadap tubuh yang merupakan amanah dari Allah.
Dalam ajaran Islam, tubuh manusia adalah ciptaan Allah yang sempurna dan harus dijaga dengan baik. Mengubah bentuk tubuh secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan yang dilarang. Para ulama menjelaskan bahwa tato termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang tidak diperbolehkan, kecuali untuk kebutuhan medis yang mendesak.
Larangan tentang tato juga dijelaskan secara tegas dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato. Laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang harus dihindari oleh seorang muslim.
Sebagian ulama juga mengaitkan larangan ini dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang tipu daya setan yang mendorong manusia untuk mengubah ciptaan Allah. Dalam Surah An-Nisa ayat 119 disebutkan bahwa setan akan memerintahkan manusia untuk mengubah ciptaan Allah. Ayat ini sering dijadikan dalil oleh para ulama dalam menjelaskan berbagai bentuk perubahan tubuh yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Meski demikian, Islam juga dikenal sebagai agama yang membuka pintu taubat seluas-luasnya. Seseorang yang pernah memiliki tato sebelum memahami hukum syariat tetap memiliki kesempatan untuk bertaubat kepada Allah dengan penyesalan yang tulus. Jika memungkinkan, tato tersebut dapat dihilangkan melalui cara yang aman tanpa membahayakan tubuh.
Pada akhirnya, seorang muslim dituntut untuk memahami bahwa keindahan sejati dalam Islam bukanlah terletak pada hiasan tubuh, melainkan pada ketakwaan dan akhlak yang baik. Tubuh manusia adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, setiap keputusan terkait tubuh hendaknya dipertimbangkan dengan ilmu, iman, dan kesadaran akan tuntunan syariat.
TAGS : hukum tato hadits larangan tato menghapus tato