KEISLAMAN

Penjelasan Hukum Islam Soal Sumber Biaya Haji dan Umrah

Yahya Sukamdani| Selasa, 15/07/2025
Islam bukan hanya mengatur tata cara ibadah, tetapi juga menuntut kehalalan dari setiap langkah menuju ibadah tersebut. Ilustrasi berdoa di kabah

Terasmuslim.com - Ibadah haji dan umrah merupakan rukun Islam yang sangat dimuliakan. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua cara mendapatkan dana perjalanan tersebut dibenarkan oleh syariat. Islam menegaskan bahwa dana haji dan umrah harus berasal dari harta yang halal dan bersih. Jika tidak, maka ibadah yang dilakukan berpotensi tidak diterima di sisi Allah ﷻ.

Masyarakat perlu memahami bahwa ibadah bukan hanya tentang ritual semata, tetapi juga menyangkut kesucian sumber yang digunakan. Dalam konteks haji dan umrah, dana yang digunakan menjadi bagian penting dari nilai ibadah itu sendiri.

Harta haram tak sah untuk biaya haji

Islam secara tegas melarang penggunaan harta haram untuk biaya ibadah, termasuk haji dan umrah. Harta haram meliputi hasil dari korupsi, penipuan, riba, judi, pencurian, suap, hingga bisnis yang dilarang seperti narkoba dan prostitusi. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

Baca juga :

"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik."
(HR. Muslim)

Artinya, ibadah dengan harta yang tidak halal tidak bernilai di sisi Allah, meski secara lahiriah mungkin tampak sah.

Ibadah bisa gugur, tapi dosa tetap ada

Menurut sebagian ulama, haji yang dilakukan dengan dana haram bisa menggugurkan kewajiban fiqih (syariat), tetapi tetap berdosa karena dilakukan dengan cara yang salah. Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dalam sebuah hadis disebutkan:

"Apabila seseorang berangkat haji dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan: Labbaika Allahumma labbaik... maka terdengarlah suara dari langit: ‘La labbaika wa la sa’daika, hajimu tertolak dan tidak diterima.’"
(HR. At-Tabrani dan Al-Baihaqi)

Dana syubhat sebaiknya juga dihindari

Tidak hanya dana haram, harta yang statusnya tidak jelas (syubhat) juga sebaiknya tidak digunakan. Ulama menekankan pentingnya kehati-hatian agar ibadah tidak kehilangan keberkahan. Islam mengajarkan untuk bersikap wara’, yaitu menjauh dari hal yang samar demi menjaga kemurnian ibadah.

Lebih baik menunda daripada memaksakan

Haji hanya diwajibkan bagi mereka yang benar-benar mampu secara finansial. Jika belum mampu dengan dana halal, maka tidak berdosa untuk menunda hingga waktunya tiba. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah."
(QS. Ali Imran: 97)

Islam bukan hanya mengatur tata cara ibadah, tetapi juga menuntut kehalalan dari setiap langkah menuju ibadah tersebut. Dana haram untuk haji dan umrah bukan hanya menghilangkan keberkahan, tetapi juga berisiko membuat ibadah tertolak. Maka dari itu, pastikan dana perjalanan ibadah berasal dari sumber yang halal dan bersih, agar haji dan umrah tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga mabrur di sisi Allah ﷻ.

TAGS : Dana haram haji umrah Islam

Terkini