KEISLAMAN

Bolehkah Memajang Gambar Makhluk di Rumah Menurut Syariat Islam?

Yahya Sukamdani| Kamis, 01/05/2025
Penjelasan memajang gambar makhluk hidup menurut syariat Islam Ilustrasi pajangan gambar makhluk

Terasmuslim.com - Menurut syariat Islam, memajang gambar makhluk bernyawa (seperti manusia dan hewan) di rumah umumnya tidak diperbolehkan, terutama jika gambar tersebut jelas, lengkap, dan dipajang untuk hiasan. Larangan ini didasarkan pada banyak hadits Nabi ﷺ dan diperkuat oleh mayoritas ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hanbali).

Dalil-Dalil dari Hadis

Larangan memajang gambar di rumah:

“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga :

Ancaman bagi pembuat dan pemajang gambar:

“Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.”
(HR. Bukhari no. 5951)

Larangan menggambar makhluk bernyawa:

“Barang siapa menggambar gambar (makhluk hidup), maka Allah akan menyuruhnya meniupkan ruh padanya, dan dia tidak akan mampu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ketentuan Hukum Berdasarkan Syariat:

  • Gambar manusia/hewan lengkap, jelas, dan dipajang Hukum dalam Syariat Islam haram menurut mayoritas ulama
  • Gambar tanpa kepala atau bagian vital tidak digambar Hukum dalam Syariat Islam mubah, karena tidak disebut “gambar sempurna”
  • Foto untuk kebutuhan identitas (KTP, paspor, ijazah) Hukum dalam Syariat Islam boleh (darurat atau kebutuhan)
  • Mainan anak-anak seperti boneka   Hukum dalam syariat Islam boleh, berdasar hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha
  • Gambar pemandangan, kaligrafi, bunga, alam Hukum dalam syariat Islam boleh, karena bukan makhluk bernyawa

Penjelasan :

  • Tujuan memajang gambar sangat berpengaruh. Jika tujuannya hiasan, prestise, atau pengagungan, maka dilarang.
  • Gambar yang tidak menampilkan seluruh tubuh, abstrak, atau tidak menonjolkan ciri makhluk hidup, diperselisihkan, tapi cenderung dibolehkan.
  • Gambar digital (seperti foto di HP atau laptop) tidak termasuk larangan kecuali jika dicetak dan dipajang.

Syariat Islam melarang memajang gambar makhluk hidup secara lengkap di rumah karena: Malaikat rahmat tidak masuk rumah tersebut, mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai ciptaan Allah), dikhawatirkan membuka pintu syirik, kebanggaan diri, dan fitnah visual

Namun, foto atau gambar untuk kebutuhan dan bukan untuk hiasan masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

TAGS : Pajang Memajang Gambar makhluk syariat Islam

Terkini