KEISLAMAN

Hukum Laki-laki Shalat Berjamaah

Yahya Sukamdani| Kamis, 13/02/2025
Manfaat shalat berjamaah: Mendapatkan 27 kali lipat pahala dibandingkan shalat sendirian (HR. Bukhari dan Muslim). Ilustrasi shaf dalam shalat

Teras muslim.com - Hukum laki-laki shalat berjamaah dalam Islam adalah wajib kifayah menurut sebagian ulama, namun ada juga yang berpendapat wajib ‘ain (wajib bagi setiap individu) atau sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Berikut penjelasan lengkap dari berbagai pendapat:

1. Wajib ‘Ain (Wajib Individu)

Beberapa ulama, seperti dalam mazhab Hanbali, berpendapat bahwa shalat berjamaah bagi laki-laki yang mukim dan mampu hukumnya wajib secara individu. Dalil yang mendukung pendapat ini antara lain:

  • Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 102)
    Allah memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat untuk tetap shalat berjamaah meski dalam keadaan perang.
  • Hadis Rasulullah ﷺ
    "Barangsiapa yang mendengar adzan dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa uzur, maka tidak ada shalat baginya." (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

2. Wajib Kifayah

Pendapat ini menyatakan bahwa jika sebagian laki-laki dalam suatu wilayah sudah melaksanakan shalat berjamaah, maka kewajiban gugur dari yang lainnya. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’i dan Malikiyah.

3. Sunnah Muakkad (Sangat Dianjurkan)

Mazhab Hanafi dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah sunnah muakkad bagi laki-laki. Artinya, sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan tanpa alasan.

Baca juga :

Dalil Pendukung Sunnah Muakkad:

  • Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah, tetapi beliau tidak secara tegas menyatakan hukumnya wajib secara individu bagi setiap muslim laki-laki.

Kesimpulan:

  • Pendapat paling kuat (jumhur ulama): Wajib kifayah atau sunnah muakkad. Namun, bagi yang mampu dan tidak memiliki uzur, sangat dianjurkan untuk selalu shalat berjamaah di masjid.
  • Manfaat shalat berjamaah: Mendapatkan 27 kali lipat pahala dibandingkan shalat sendirian (HR. Bukhari dan Muslim).
TAGS : Shalat berjamaah Wajib Kifayah Sunnah Muakkad

Terkini