
Ilustrasi shaf dalam shalat
Teras muslim.com - Hukum laki-laki shalat berjamaah dalam Islam adalah wajib kifayah menurut sebagian ulama, namun ada juga yang berpendapat wajib ‘ain (wajib bagi setiap individu) atau sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Berikut penjelasan lengkap dari berbagai pendapat:
Beberapa ulama, seperti dalam mazhab Hanbali, berpendapat bahwa shalat berjamaah bagi laki-laki yang mukim dan mampu hukumnya wajib secara individu. Dalil yang mendukung pendapat ini antara lain:
Pendapat ini menyatakan bahwa jika sebagian laki-laki dalam suatu wilayah sudah melaksanakan shalat berjamaah, maka kewajiban gugur dari yang lainnya. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’i dan Malikiyah.
Mazhab Hanafi dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah sunnah muakkad bagi laki-laki. Artinya, sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan tanpa alasan.
Dalil Pendukung Sunnah Muakkad: