Ilustrasi membantu orang
Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap dihadapkan pada pilihan untuk membantu orang lain. Pertanyaannya, siapakah yang paling utama untuk dibantu lebih dulu: teman, saudara, atau tetangga? Islam, sebagai agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan sesama, memberikan panduan yang jelas terkait hal ini.
Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa prioritas bantuan bergantung pada kedekatan hubungan dan kebutuhan. Dalam QS. An-Nisa ayat 36, Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, musafir, dan hamba sahaya. Urutan ini menjadi petunjuk bahwa kerabat (saudara) memiliki prioritas tinggi karena ikatan darah dan tanggung jawab kekeluargaan.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya memuliakan tetangga. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda, "Jibril selalu berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira tetangga akan mendapatkan hak waris." Hal ini menunjukkan, setelah kerabat, tetangga menjadi pihak yang sangat dianjurkan untuk diperhatikan, karena mereka adalah orang terdekat secara lokasi dan sering berinteraksi.
Teman atau sahabat juga memiliki tempat khusus dalam Islam. Persahabatan yang dibangun atas dasar iman bahkan bisa menjadi penyelamat di akhirat. Namun, prioritas bantuan kepada teman biasanya ditempatkan setelah keluarga dan tetangga, kecuali jika teman tersebut berada dalam keadaan darurat yang lebih membutuhkan.
Para ulama menjelaskan, dalam kondisi sumber daya terbatas, urutan prioritas bantuan adalah: pertama, orang tua dan keluarga terdekat; kedua, tetangga; dan ketiga, teman atau kenalan. Namun, jika situasi darurat menimpa seseorang di luar urutan tersebut, seperti teman yang membutuhkan pertolongan medis segera, maka menolongnya menjadi kewajiban saat itu juga.
Dengan demikian, Islam mengajarkan bahwa membantu sesama tidak hanya soal siapa yang dikenal, tetapi juga mempertimbangkan kedekatan hubungan, tingkat kebutuhan, dan kondisi darurat. Prinsip ini menjadikan bantuan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tuntunan syariat, sekaligus menjaga harmoni sosial di lingkungan sekitar.