KISAH

Ketegasan Hukum Islam dalam Peristiwa Perang Bani Quraizhah

Yahya Sukamdani| Jum'at, 31/07/2026
Rekam jejak penegakan keadilan atas pengkhianatan pasca Perang Ahzab. Ilustrasi foto perang bani quraizhah

Terasmuslim.com - Perang Bani Quraizhah merupakan salah satu peristiwa bersejarah dalam sirah nabawiyah yang memperlihatkan pentingnya menjaga komitmen perjanjian serta penegakan keadilan.

Peristiwa ini dipicu oleh pengkhianatan kaum Yahudi Bani Quraizhah yang secara sepihak membatalkan Piagam Madinah saat umat Islam dikepung pasukan koalisi pada Perang Ahzab.

Setelah pasukan Ahzab mundur, Malaikat Jibril mendatangi Rasulullah SAW untuk memerintahkan beliau segera bergerak menyergap benteng pertahanan Bani Quraizhah.

Perintah tegas tersebut diabadikan dalam hadits riwayat Bukhari, di mana Nabi SAW bersabda, "Janganlah ada seorang pun yang shalat Ashar melainkan di perkampungan Bani Quraizhah."

Baca juga :

Rasulullah SAW bersama para sahabat lantas mengepung benteng pertahanan Bani Quraizhah selama 25 malam hingga membuat mereka akhirnya menyerah tanpa syarat.

Demi menghadirkan keputusan yang adil, Bani Quraizhah mengajukan Sa`d bin Mu`adh radhiyallahu `anhu, mantan sekutu mereka dari suku Aus, sebagai hakim penentu hukuman.

Sa`d bin Mu`adh kemudian menetapkan keputusan tegas bahwa para prajurit yang terlibat perang dihukum mati, sedangkan wanita dan anak-anak dijadikan tawanan.

Mendengar putusan tersebut, Rasulullah SAW membenarkannya seraya bersabda bahwa Sa`d telah memutuskan perkara yang sesuai dengan hukum Allah dari atas langit ketujuh.

Ketegasan putusan ini diambil karena pengkhianatan di masa perang secara militer hampir saja memusnahkan seluruh penduduk Madinah secara tragis.

Allah Subhanahu wa Ta`ala mengabadikan peristiwa bersejarah dan penting ini secara langsung di dalam Al-Qur`an melalui Surah Al-Ahzab ayat 26.

Dalam ayat tersebut Allah berfirman: "Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab yang membantu mereka dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka." (QS. Al-Ahzab: 26).

Selanjutnya pada Surah Al-Ahzab ayat 27, Allah menegaskan bahwa umat Islam dianugerahi warisan berupa tanah, rumah, dan harta benda dari kaum yang mengkhianati perjanjian tersebut.

Kisah ini memberikan pelajaran berharga bagi pembaca Muslim bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran serta kesetiaan pada ikatan janji.

Penegakan hukum terhadap Bani Quraizhah bukanlah bentuk kezaliman, melainkan tindakan hukum tegas untuk menjaga kedaulatan serta keselamatan tatanan masyarakat Madinah.

Melalui rekam sejarah ini, umat Islam diajarkan untuk senantiasa mewaspadai pengkhianatan sekaligus meyakini bahwa keadilan Allah pasti akan selalu tegak.

TAGS : Bani Quraizhah Sejarah Nabi Muhammad Hadits Shahih

Terkini