
Ilustrasi foto sihir
Terasmuslim.com - Sihir adalah perbuatan terlarang dalam Islam karena merusak akidah, membahayakan manusia, dan melibatkan bantuan setan. Al-Qur’an dengan tegas menyebut sihir sebagai perbuatan yang berbahaya dan kufur jika diyakini serta diamalkan. Allah berfirman, “Padahal Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al-Baqarah: 102). Ayat ini menegaskan bahwa sihir berasal dari ajaran setan dan bukan dari para nabi.
Macam sihir yang paling dikenal adalah sihir tafriq (pemisah), yaitu sihir yang bertujuan memisahkan hubungan suami istri atau merusak keharmonisan keluarga. Allah menyebutkannya dalam Al-Qur’an, “Maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya” (QS. Al-Baqarah: 102). Jenis sihir ini sering menimbulkan kebencian tanpa sebab yang jelas dan merusak rumah tangga.
Jenis berikutnya adalah sihir mahabbah (pelet atau pengasihan), yaitu sihir yang bertujuan menumbuhkan rasa cinta atau ketertarikan secara paksa. Meskipun terlihat “menguntungkan”, sihir ini tetap haram karena mengubah perasaan dengan cara batil dan melibatkan jin. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mendatangi dukun atau tukang sihir lalu membenarkan ucapannya, maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad).
Ada pula sihir takhyil (tipuan penglihatan), yaitu sihir yang membuat seseorang melihat sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya adalah sihir para penyihir Fir’aun yang membuat tali dan tongkat tampak seolah-olah bergerak. Allah berfirman, “Disihirkan kepada Musa seakan-akan tongkat-tongkat itu bergerak cepat” (QS. Thaha: 66). Jenis sihir ini bermain pada ilusi dan persepsi mata manusia.
Selain itu terdapat sihir penyakit, yaitu sihir yang menyebabkan gangguan fisik atau mental seperti sakit berkepanjangan, waswas berlebihan, atau ketakutan tanpa sebab medis yang jelas. Rasulullah SAW sendiri pernah diuji dengan sihir yang menimpa beliau, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, hingga Allah menurunkan surah Al-Falaq dan An-Nas sebagai perlindungan.
Macam lainnya adalah sihir ramalan dan perdukunan, yaitu mengaku mengetahui perkara gaib dengan bantuan jin. Islam menegaskan bahwa perkara gaib hanya milik Allah. Allah berfirman, “Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65). Karena itu, mempelajari, mempraktikkan, atau mendatangi tukang sihir termasuk dosa besar yang dapat merusak iman.
Sebagai penutup, Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk sihir dan melindungi diri dengan tauhid, zikir, doa, serta ruqyah syar’iyyah. Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan,” dan beliau menyebutkan salah satunya adalah sihir (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan iman yang kuat dan ketergantungan penuh kepada Allah, seorang Muslim akan terjaga dari bahaya sihir dan tipu daya setan.
TAGS : bahaya sihir dosa besar sihir ruqyah syar`iyyah