Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Antara Kebutuhan Syar`i dan Larangan Tanpa Alasan
Array | Rabu, 15/04/2026

Ilustrasi uang hasil konten
Terasmuslim.com - Dalam Islam, uang hasil konten digital seperti dari YouTube, Instagram, TikTok, blog, atau platform lainnya boleh didapatkan dan digunakan selama isi konten dan cara mendapatkannya halal. Berikut penjelasan hukumnya:
Kapan Uang dari Konten Diperbolehkan:
Uang dari Konten Menjadi Haram Jika:
Kaidah Fikih Terkait:
"Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih pantas baginya."
(HR. Ahmad, al-Darimi; dinilai shahih oleh al-Albani)
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)
Jadi, Uang hasil konten boleh dan halal dalam Islam selama, Isi kontennya baik dan bermanfaat, Tidak melanggar hukum syariat, Tidak ada unsur haram dalam cara monetisasinya.
TAGS : Uang konten Islam