UMRAH & HAJI
Larangan yang Terkena Dam yang Sering Dilakukan Jamaah Haji
Yahya Sukamdani| Kamis, 03/04/2025
Ilustrasi membayar denda ketika umrah dan haji
Teras muslim.com - Berikut beberapa larangan yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan mengharuskan mereka membayar dam (denda) jika dilanggar, terutama saat berada dalam keadaan ihram:
Larangan yang Sering Terjadi dan Membutuhkan Dam
- Memotong Rambut atau Kuku
- Banyak jamaah tanpa sadar memotong kuku atau rambut saat masih dalam keadaan ihram.
- Hukumnya: wajib membayar dam (sembelih kambing atau puasa 3 hari & sedekah 6 miskin).
- Memakai Wewangian (Parfum)
- Sebagian jamaah masih menggunakan parfum, minyak angin, atau sabun wangi, padahal wewangian dilarang saat ihram.
- Termasuk pada pakaian ihram atau badan.
- Menutup Kepala (Bagi Laki-laki)
- Tanpa sadar, jamaah menutup kepala dengan topi, handuk, atau payung yang menempel langsung di kepala.
- Bagi wanita, ini tidak berlaku karena memang harus menutup kepala.
- Memakai Pakaian Berjahit (Bagi Laki-laki)
- Kesalahan umum: memakai celana dalam, kaos, atau ikat pinggang berjahit.
- Yang dimaksud “berjahit” di sini adalah pakaian yang membentuk tubuh, bukan soal ada jahitannya atau tidak.
- Berburu atau Membunuh Hewan
- Membunuh hewan buruan darat (bukan binatang yang mengganggu seperti nyamuk atau kecoa) dilarang keras.
- Tapi kadang ada yang tanpa sadar membunuh burung atau serangga besar, yang bisa kena dam.
- Bercumbu atau Berhubungan Suami Istri
- Larangan berat. Jika sampai melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal, haji bisa batal.
- Bercumbu atau rangsangan seksual juga termasuk pelanggaran yang kena dam.
- Memakai Sepatu yang Menutupi Mata Kaki (Laki-laki)
- Yang diperbolehkan adalah sandal terbuka. Tapi sebagian jamaah tetap memakai sepatu karena ketidaktahuan.
- Berbantah-bantahan atau Mengucapkan Kata Kasar
- Meskipun tidak kena dam secara hukum, ini termasuk larangan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 197).
- Jika sampai menyebabkan kekerasan atau keributan, bisa berakibat hukuman dan denda dari otoritas setempat.
- Keluar dari Miqat Tanpa Ihram
- Kadang jamaah masuk ke Mekkah tanpa berihram dari miqat (misalnya karena lupa niat haji/umrah dari pesawat).
- Ini termasuk pelanggaran yang mengharuskan dam.
TAGS : Denda Dam Haji Islam