UMRAH & HAJI

Begini Cara Badal Haji atau Umrah

Yahya Sukamdani| Kamis, 27/03/2025
Badal Umrah dan Haji adalah ibadah umrah atau haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri karena uzur syar`i, seperti sakit permanen atau sudah wafat. Ilustrasi badal umrah dan haji

Terasmuslim.com - Badal Umrah dan Haji adalah ibadah umrah atau haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri karena uzur syar`i, seperti sakit permanen atau sudah wafat.

  1. Al-Qur`an – “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...” (QS. Al-Baqarah: 196)
  2. Hadis Shahih
    Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Seorang wanita dari suku Khats’am berkata kepada Nabi ﷺ:
“Wahai Rasulullah, kewajiban haji dari Allah telah datang, dan ayahku sudah tua renta, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?”
Nabi ﷺ menjawab:
“Hajikanlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Syarat-Syarat Badal Umrah/Haji
  1. Orang yang dibadalkan:
    • Sudah meninggal atau
    • Masih hidup tapi tidak mampu secara permanen (bukan karena hal sementara)
    • Belum pernah menunaikan haji/umrah sebelumnya
  2. Orang yang membadalkan:
    • Sudah menunaikan haji/umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu
    • Muslim, baligh, berakal, dan mampu secara fisik dan finansial
  • Proses Umum Badal Haji/Umrah

Biasanya, proses ini dilakukan melalui:

  • Keluarga sendiri yang pergi ke Tanah Suci
  • Lembaga atau agen travel resmi yang menyediakan jasa badal haji/umrah

Pihak yang membadalkan akan melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji/umrah seperti biasa, dengan niat atas nama orang yang diwakilkan.

Baca juga :
  • Contoh Niat Badal Haji:

“Labbaikallahumma hajjan ‘an [nama orang],”
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji atas nama [nama orang])

TAGS : Badal umrah haji Islam

Terkini