• KEISLAMAN

Kata MUI Soal Wanita Menjadi Khatib Salat Jumat

M. Habib Saifullah | Kamis, 01/10/2026
Kata MUI Soal Wanita Menjadi Khatib Salat Jumat Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dok.MUI)

Terasmuslim.com - Salat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib bagi kaum laki-laki muslim yang pelaksanaannya mensyaratkan adanya khutbah.

Dalam praktiknya kedudukan khatib selalu diisi oleh kaum laki-laki sehingga hal ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukumnya apabila seorang perempuan tampil mengambil alih peran tersebut.

Menilik fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat, lembaga penguji hukum Islam nasional ini secara tegas menyatakan bahwa khotbah Jumat yang disampaikan oleh seorang wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah.

Ketetapan yang disahkan pada 13 Juni 2023 (24 Dzul Qa`dah 1444 H) ini diterbitkan guna menjawab keresahan serta kesimpangsiuran pemahaman masyarakat terkait batas-batas fiqih ibadah1.

Dalam pertimbangan fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI menyoroti dinamika wacana publik yang sempat mengemukakan pendapat sebagian tokoh bahwa wanita diperbolehkan menjadi khatib1.

MUI menekankan bahwa khotbah Jumat bukanlah sekadar ruang penyampaian orasi umum atau ceramah biasa, melainkan salah satu rukun yang tidak terpisahkan dari rangkaian ibadah shalat Jumat itu sendiri.

Oleh sebab itu, penetapan hukum syariat dipandang mendesak agar umat Islam memiliki pedoman keagamaan yang sahih, terukur, dan berlandaskan dalil yang lugas.

Sisi hukum Islam dalam fatwa ini dibangun di atas landasan dalil syar`i yang komprehensif, mencakup ayat Al-Qur`an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Selain merujuk pada prinsip kepemimpinan dalam QS. An-Nisa ayat 34, MUI menyatut riwayat HR. Abu Dawud dari Thariq bin Syihab ra yang menegaskan perbedaan kewajiban shalat Jumat berdasarkan gender dan kondisi.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda: "(Shalat) Jumat itu adalah sutau kewajiban atas setiap muslim secara berjama`ah, kecuali empat (golongan) yaitu: hamba sahaya, wanita, anak kecil (yang belum baligh) atau orang sakit".

Secara metodologi hukum Islam (ushul fiqh), fatwa ini mendasarkan argumentasinya pada karakter mendasar dari ibadah mahdlah (ibadah murni.

MUI menegaskan kaidah fikih populer yang berbunyi: "Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan".

Berbeda dengan tata kelola muamalah yang hukum asalnya diperbolehkan selama tidak ada larangan, pelaksanaan ibadah shalat beserta rukun-rukunnya—termasuk khotbah—bersifat ta`abbudi dan wajib mengikuti ketentuan syariat serta contoh konkrit Nabi Muhammad SAW (ittiba`), tanpa ada ruang perombakan yang menyelisihinya.