• KEISLAMAN

Mana Lebih Utama, Shalat Witir Disambung atau Dipisah?

Yahya Sukamdani | Jum'at, 13/03/2026
Mana Lebih Utama, Shalat Witir Disambung atau Dipisah? Ilustrasi foto shalat tarawih

Terasmuslim.com - Shalat witir merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama sebagai penutup dari rangkaian shalat malam. Rasulullah SAW bersabda, “Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, kaum Muslimin sejak dahulu sangat menjaga ibadah ini. Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: manakah yang lebih utama, shalat witir tiga rakaat dengan cara disambung sekaligus atau dipisah dengan salam di rakaat kedua?

Dalam syariat Islam, kedua cara tersebut sebenarnya sama-sama memiliki dasar dari sunnah Nabi SAW. Sebagian riwayat menjelaskan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan witir tiga rakaat sekaligus tanpa salam di rakaat kedua. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam An-Nasa’i bahwa Nabi SAW melakukan witir tiga rakaat dan tidak duduk kecuali di rakaat terakhir. Cara ini menunjukkan bahwa witir boleh dilakukan secara bersambung.

Namun dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Nabi SAW juga pernah melaksanakan witir dengan dua rakaat terlebih dahulu kemudian salam, lalu dilanjutkan satu rakaat sebagai witir. Hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat.” Kemudian jika khawatir masuk waktu Subuh, maka ditutup dengan satu rakaat witir. Cara ini menunjukkan bahwa witir boleh dipisah antara dua rakaat dan satu rakaat.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa memisahkan witir menjadi dua rakaat lalu satu rakaat dianggap lebih utama. Hal ini karena cara tersebut lebih jelas membedakan antara shalat sunnah malam dengan witir sebagai penutupnya. Selain itu, cara ini juga menghindari kemiripan dengan shalat Maghrib yang terdiri dari tiga rakaat bersambung dengan dua kali duduk tasyahud.

Meski demikian, banyak ulama juga menegaskan bahwa menyambung tiga rakaat witir tetap sah dan termasuk sunnah Nabi SAW. Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan ulama lainnya menjelaskan bahwa yang paling penting adalah tidak menyerupakan witir dengan shalat Maghrib, yaitu dengan tidak melakukan dua tasyahud dalam tiga rakaat tersebut. Jika disambung, maka cukup satu tasyahud di akhir rakaat ketiga.

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa kedua cara tersebut dibolehkan dalam syariat. Seorang Muslim boleh memilih cara yang paling mudah baginya selama tetap mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Namun banyak ulama menyarankan cara dua rakaat lalu salam kemudian satu rakaat sebagai witir, karena lebih sesuai dengan keumuman hadits tentang shalat malam dan lebih jelas membedakan antara witir dengan shalat lainnya. Pada akhirnya, yang terpenting adalah menjaga keistiqamahan dalam melaksanakan witir, karena ia merupakan ibadah yang sangat dicintai oleh Allah dan menjadi penutup amal shalat di malam hari.