• KEISLAMAN

Perbedaan Shalat Jamak dan Qashar

Yahya Sukamdani | Senin, 09/03/2026
Perbedaan Shalat Jamak dan Qashar Ilustrasi foto ibadah ketika safar

Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya dalam menjalankan ibadah, terutama ketika menghadapi kondisi tertentu seperti perjalanan jauh. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melakukan shalat jamak dan qashar bagi seorang musafir. Kedua istilah ini sering disebut bersamaan, namun sebenarnya memiliki makna dan tata cara yang berbeda dalam pelaksanaan shalat.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu pelaksanaan. Misalnya menggabungkan shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Jamak sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu jamak taqdim (menggabungkan shalat pada waktu shalat pertama) dan jamak takhir (menggabungkan shalat pada waktu shalat kedua). Keringanan ini diberikan agar seorang Muslim yang sedang dalam perjalanan tidak mengalami kesulitan dalam menunaikan kewajiban shalat.

Sementara itu, qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqashar adalah Zuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan shalat Subuh dan Maghrib tidak dapat diqashar karena jumlah rakaatnya sudah tetap sejak awal syariat. Keringanan qashar ini berlaku khusus bagi musafir yang menempuh perjalanan dengan jarak tertentu menurut ketentuan para ulama.

Dalil mengenai bolehnya mengqashar shalat terdapat dalam firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 101, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalatmu…”. Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi orang yang sedang dalam perjalanan agar tetap dapat menunaikan shalat tanpa kesulitan.

Selain itu, praktik jamak dan qashar juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika melakukan perjalanan sering mengqashar shalat dan terkadang menjamak dua shalat sekaligus. Hal ini menunjukkan bahwa kedua keringanan tersebut merupakan bagian dari sunnah yang bertujuan memudahkan umat Islam.

Dengan demikian, perbedaan utama antara jamak dan qashar terletak pada bentuk keringanannya. Jamak berkaitan dengan penggabungan waktu shalat, sedangkan qashar berkaitan dengan pengurangan jumlah rakaat. Keduanya merupakan rahmat dan kemudahan dari Allah SWT agar umat Islam tetap dapat menjalankan kewajiban shalat dalam berbagai kondisi tanpa meninggalkan tuntunan syariat.