• KEISLAMAN

Pungutan Liar dalam Islam, Dosa Besar yang Merusak Amanah dan Keadilan

Yahya Sukamdani | Minggu, 14/12/2025
Pungutan Liar dalam Islam, Dosa Besar yang Merusak Amanah dan Keadilan Ilustrasi pungutan liar

Terasmuslim.com - Dalam Islam, pungutan liar (pungli) termasuk perbuatan zulm (kezaliman) dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Allah ﷻ dengan tegas melarang hal ini dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap pengambilan harta tanpa hak, termasuk pungli, adalah perbuatan haram meskipun dilakukan dengan dalih jabatan, kekuasaan, atau kebiasaan yang dianggap lumrah.

Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar yang sering dilakukan oleh aparat atau pihak berwenang. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda: “Pungut cukai (al-maks) tidak akan masuk surga.” Para ulama menjelaskan bahwa al-maks adalah pungutan yang diambil secara zalim dan tidak sesuai ketentuan syariat. Hadits ini menunjukkan bahwa pungli bukan dosa ringan, melainkan dosa besar yang mengancam keselamatan pelakunya di akhirat.

Selain itu, pungutan liar adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Allah ﷻ berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58). Jabatan, wewenang, dan kepercayaan publik adalah amanah yang wajib dijaga. Ketika seseorang memanfaatkan posisi tersebut untuk meminta atau memaksa pungutan di luar ketentuan, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin.

Para ulama sepakat bahwa harta hasil pungli adalah harta haram yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan sesuai ketentuan jika tidak diketahui pemiliknya. Taubat dari pungli tidak cukup dengan istighfar, tetapi harus disertai taubat nasuha, berhenti dari perbuatan tersebut, menyesali perbuatan, dan mengembalikan hak orang lain. Islam sangat menekankan keadilan dan kebersihan harta, karena dari harta yang halal lahir keberkahan, sementara dari harta haram lahir kerusakan dalam kehidupan dan kehancuran di akhirat.