• KEISLAMAN

Benarkah Dilarang Membunuh Ular yang Masuk Rumah?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Kamis, 17/07/2025
Benarkah Dilarang Membunuh Ular yang Masuk Rumah? Ilustrasi - ular (Foto: Reuters)

Jakarta, Terasmuslim.com - Kehadiran ular di dalam rumah seringkali menimbulkan kepanikan dan ketakutan. Reaksi pertama yang muncul biasanya adalah keinginan untuk segera membunuh hewan melata tersebut demi keselamatan penghuni.

Akan tetapi, dalam ajaran Islam, terdapat panduan khusus mengenai penanganan ular yang masuk ke dalam hunian. Benarkah dilarang langsung membunuh ular tersebut?

Islam mengajarkan umatnya untuk berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil tindakan, terutama terkait dengan makhluk hidup. Ada beberapa riwayat dan penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.

Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu kepada ular yang masuk rumah sebelum mengambil tindakan pembunuhan.

Hal ini dikarenakan ada kemungkinan ular tersebut adalah jin yang menyerupai ular.

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang telah masuk Islam. Maka apabila kalian melihat salah satu dari ‘Awamir (ular-ular penghuni rumah), berilah peringatan kepadanya sebanyak tiga kali. Apabila dia tetap menampakkan diri setelah itu, maka bunuhlah dia karena sesungguhnya dia adalah setan.” (HR. Muslim)

‘Awamir (العوامر): Istilah ini merujuk pada ular-ular yang tinggal atau sering terlihat di rumah-rumah. Ada keyakinan bahwa sebagian dari mereka adalah jin yang menyerupai ular.

Peringatan Tiga Kali: Ini adalah inti dari anjuran Nabi SAW. Cara memberinya peringatan bisa dengan lisan, seperti mengucapkan:

"Aku memohon kepada kalian dengan nama Allah untuk tidak menampakkan diri dan tidak mengganggu kami."

Atau bisa juga dengan cara mengetuk-ngetuk lantai atau dinding di dekat ular agar ia menjauh.

Bunuh Jika Tetap Muncul: Jika setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali, ular tersebut tidak pergi atau bahkan menunjukkan gelagat agresif, barulah diizinkan untuk membunuhnya.

Beberapa ulama kontemporer menjelaskan bahwa anjuran peringatan tiga kali ini lebih berlaku untuk jenis ular yang tidak langsung membahayakan atau yang memang dikenal sebagai `ular rumah` di wilayah Madinah pada masa Nabi SAW.

Namun, jika ular yang masuk rumah adalah jenis ular berbisa tinggi dan sangat mematikan, atau jika ular tersebut menunjukkan perilaku agresif dan mengancam keselamatan jiwa secara langsung, maka dibolehkan untuk langsung membunuh tanpa perlu peringatan. Prioritas utama adalah menjaga keselamatan diri dan keluarga.