Ilustrasi - ini hukum mencukur alis dalam Islam (Foto: Ist)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, beberapa orang melakukan perubahan penampilan, termasuk mencukur atau merapikan alis. Namun, dalam perspektif Islam, tindakan ini memiliki aturan yang jelas berdasarkan syariat.
Mencukur alis, yang dikenal sebagai “nams” dalam istilah fikih, dilarang dalam Islam. Larangan ini disebutkan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW sebagai bagian dari perbuatan yang mengubah ciptaan Allah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:
"Allah melaknat perempuan yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan alisnya, serta yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar larangan mencukur alis, karena termasuk tindakan mengubah bentuk alami tubuh yang telah Allah ciptakan. Hukum ini berlaku bagi perempuan maupun laki-laki, meskipun praktiknya lebih umum pada wanita.
Meski begitu, ada pengecualian tertentu yang diperbolehkan. Misalnya, merapikan alis yang terlalu tebal atau tidak rata agar terlihat lebih rapi dan tidak berlebihan, selama tidak sampai mencukur habis atau mengubah bentuk alami secara signifikan.
Para ulama menekankan bahwa tujuan hukum ini adalah menjaga kesucian tubuh dan menghormati ciptaan Allah. Oleh karena itu, perubahan kosmetik yang ekstrem, termasuk menghilangkan alis sepenuhnya, dianggap haram dan tidak dianjurkan.
Dengan memahami aturan ini, seorang Muslim dapat menyesuaikan penampilan secara wajar tanpa melanggar syariat. Islam menekankan keseimbangan antara menjaga kebersihan dan kerapian, serta menghormati bentuk tubuh sebagaimana diciptakan oleh Allah SWT.