
Ilustrasi orang tua membimbing anak
Terasmuslim.com - Memiliki keturunan merupakan salah satu impian terbesar setiap pasangan suami istri dalam pernikahan.
Islam memandangnya sebagai nikmat mulia yang sangat dianjurkan untuk dicapai melalui ikhtiar yang sah.
Allah SWT menegaskan karunia berupa keturunan tersebut dalam Al-Qur`an Surah An-Nahl ayat 72.
Perkembangan teknologi kedokteran melahirkan metode bayi tabung sebagai solusi medis bagi masalah kesuburan.
Majelis Ulama Indonesia menetapkan hukum mubah atau boleh untuk program bayi tabung bagi pasangan suami istri yang sah.
Syarat utamanya adalah sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri yang terikat pernikahan sah.
Pencampuran benih tersebut juga wajib ditanamkan langsung ke dalam rahim sang istri kandung.
Langkah medis ini dipandang sebagai bentuk ikhtiar berobat yang sangat disukai dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Abu Dawud agar umatnya senantiasa berobat karena Allah menciptakan penawarnya.
Sebaliknya, Islam melarang keras penggunaan sperma atau ovum dari donor pihak ketiga.
Surah Al-Isra` ayat 70 melarang perbuatan yang dapat merusak kehormatan serta garis keturunan manusia.
Penggunaan donor sperma atau rahim pengganti diharamkan karena kategorinya disamakan dengan perbuatan zina.
Larangan tersebut diterapkan demi menjaga kejelasan nasab dan hak waris anak yang akan dilahirkan kelak.
Pasangan yang sedang berikhtiar dianjurkan memperbanyak doa dan bersabar mempercayai takdir terbaik dari Allah SWT.
Nabi Zakariya AS memberikan teladan indah dalam berdoa memohon keturunan sebagaimana tertuang dalam Surah Ali `Imran ayat 38.
TAGS : bayi tabung keturunan islam fikih kehamilan islam