
Ilustrasi iblis menggoda pasangan suami istri berpisah
Terasmuslim.com - Memahami ketentuan perceraian dalam Islam sangat penting agar suami istri tidak melanggar batasan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT.
Secara garis besar, ajaran Islam membagi perceraian menjadi dua kategori utama, yakni talak yang masih diperbolehkan untuk rujuk dan talak yang memutus hubungan secara permanen.
Talak yang memberikan hak bagi suami untuk kembali kepada istrinya tanpa akad baru disebut dengan talak raj`i.
Ketentuan talak raj`i ini berlaku pada penjatuhan talak satu atau talak dua yang diucapkan suami selama istri masih berada dalam masa idah.
Syariat menetapkan aturan pembatasan talak tersebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 229: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."
Selama masa idah talak raj`i berlangsung, suami berhak penuh untuk kembali membangun rumah tangga hanya dengan mengucapkan kata rujuk atau melakukan ikhtiar hubungan.
Namun, apabila masa idah istri telah habis dan suami belum menyatakan rujuk, maka talak tersebut berubah menjadi talak ba`in sughra.
Pada kondisi talak ba`in sughra, pasangan tersebut masih diperbolehkan untuk bersatu kembali, tetapi wajib melalui proses akad nikah dan mahar yang baru.
Adapun kategori kedua adalah talak ba`in kubra, yaitu penjatuhan talak tiga yang mengakibatkan suami tidak boleh lagi merujuk istrinya secara langsung.
Suami dilarang keras untuk menikahi kembali mantan istrinya tersebut sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain secara sah dan kemudian bercerai secara alami.
Aturan tegas mengenai syarat pernikahan kembali setelah talak tiga ini termaktub secara jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 230.
Rasulullah SAW juga menekankan batasan talak dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, bahwa kesempatan rujuk yang diberikan Allah SWT memiliki batas yang sangat jelas demi melindungi hak wanita.
Islam merancang aturan ini agar seorang suami tidak mempermainkan hubungan pernikahan dengan sembarangan menjatuhkan dan merujuk ikatan suci.
Pemisahan hukum antara talak yang boleh dirujuk dan tidak boleh dirujuk menjadi bukti keadilan syariat dalam memberikan kesempatan introspeksi sekaligus ketegasan hukum.
Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam mengucapkan kata talak agar tidak menyesali keputusan yang melanggar ketentuan agama.
TAGS : hukum rujuk dalam islam jenis talak perceraian