KEISLAMAN

Status Mahar Pasca Perceraian Menurut Hukum Syariat Islam

Yahya Sukamdani| Jum'at, 04/09/2026
Pahami aturan pembagian mahar pascaperceraian agar hak pasangan terjaga. Ilustrasi foto mahar pernikahan

Terasmuslim.com - Mahar merupakan hak mutlak bagi seorang wanita yang wajib diserahkan oleh suami saat akad pernikahan.

Ketika ikatan pernikahan harus berakhir dengan perceraian, status kepemilikan mahar memiliki aturan hukum yang jelas.

Hukum Islam membedakan status pembagian mahar berdasarkan kondisi apakah hubungan suami istri sudah terjadi atau belum.

Apabila perceraian terjadi setelah pasangan melakukan hubungan suami istri, maka mahar menjadi hak milik penuh bagi sang istri.

Mantan suami dilarang keras mengambil kembali mahar yang telah diberikan secara utuh kepada istrinya tersebut.

Allah Ta`ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 20, "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain."

Namun, jika perceraian terjadi sebelum adanya hubungan suami istri dan mahar sudah ditentukan, istri berhak mendapatkan separuh dari nilai mahar.

Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 237, "Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercumbu dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan."

Adapun jika perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri dan nilai mahar belum ditentukan, suami wajib memberikan mut`ah sebagai gantinya.

Sikap saling memaafkan dan mengikhlaskan sisa mahar sangat dianjurkan demi menjaga kebaikan antara kedua belah pihak.

Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang atau menepati hak." (HR. Bukhari).

Prinsip utama dalam pengurusan mahar pascabercerai adalah menunaikan hak-hak tersebut tanpa ada unsur kezaliman.

Mantan suami dilarang menyusahkan mantan istri hanya untuk memaksa sang istri mengembalikan mahar yang telah diterimanya.

Sikap adil dan patuh terhadap ketentuan fikih mahar menjadi cerminan tingkat ketakwaan seorang hamba di hadapan-Nya.

Memahami status mahar dengan benar akan menghindarkan kedua belah pihak dari perselisihan harta pascaperceraian.

TAGS : hukum mahar perceraian fiqih perceraian islam

Terkini