
Ilustrasi Salah satu tradisi sambut bulan Ramadan di Indonesia (Foto: Kemenparekraf)
Terasmuslim.com - Memahami konsep bid`ah secara proporsional sangat penting agar umat Islam tidak mudah menghakimi tradisi yang berkembang di masyarakat.
Banyak masyarakat sering kali keliru dalam membedakan antara amalan ibadah murni dan kebiasaan adat istiadat.
Secara hukum asal, ibadah mahdlah bersifat tertutup dan hanya boleh dikerjakan sesuai dengan petunjuk resmi dari agama.
Prinsip dasar ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 59 yang mewajibkan umat untuk merujuk segala urusan agama kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memperingatkan bahwa setiap hal baru yang diada-adakan dalam perkara agama akan tertolak.
Namun, larangan ketat tersebut berlaku khusus untuk ranah ibadah ritual yang sudah memiliki tata cara baku dari syariat.
Adapun urusan adat, tradisi, dan muamalah memiliki hukum asal yang luas, yakni boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya.
Kaidah fiqih populer menyebutkan bahwa hukum asal dalam segala bentuk muamalah dan kebiasaan tradisi adalah mubah atau boleh.
Al-Qur`an sendiri menganjurkan umat manusia untuk menjaga kebaikan yang sudah menjadi tradisi positif di masyarakat melalui Surah Al-A`raf ayat 199.
Imam Asy-Syafi`i membagi perkara baru menjadi dua, yakni bid`ah mahmudah (terpuji) yang sejalan dengan syariat, dan bid`ah madzmumah (tercela) yang menyelisihinya.
Suatu tradisi lokal seperti kenduri atau halal bihalal bernilai positif jika diisi dengan sedekah, silaturahmi, dan pembacaan Al-Qur`an.
Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Muslim mengapresiasi siapa saja yang memulai suatu tradisi kebaikan (sunnah hasanah) dalam Islam.
Tradisi adat baru menjadi terlarang atau tergolong bid`ah yang sesat apabila mengandung unsur kesyirikan, maksiat, atau meyakini tradisi tersebut sebagai rukun agama.
Oleh karena itu, kearifan dalam membedakan ranah ibadah dan adat merupakan kunci utama dalam menjaga persatuan umat Islam.
Semoga Allah SWT melimpahkan kita pemahaman agama yang lurus dan mendalam agar senantiasa bijak dalam bersikap.