
Ilustrasi - jenazah yang sudah dimandikan (Foto: Adobe Stock)
Jakarta, Terasmuslim.com - Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban umat Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia.
Dalam syariat Islam, pengurusan jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban yang gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin.
Rangkaian pengurusan jenazah dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah wafat. Proses tersebut dimulai dari memandikan, mengafani, menyolatkan, hingga menguburkan jenazah sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Setiap Muslim dianjurkan memahami tata cara mengurus jenazah agar dapat melaksanakannya dengan benar ketika diperlukan. Berikut panduan lengkapnya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa mengurus jenazah Muslim adalah fardu kifayah. Apabila sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya, kewajiban bagi Muslim lainnya menjadi gugur.
Namun, jika tidak ada yang mengurusnya, seluruh Muslim di lingkungan tersebut dapat menanggung dosa.
Pengurusan jenazah hendaknya dilakukan sesegera mungkin setelah kematian dipastikan, kecuali ada alasan syar`i atau kebutuhan tertentu yang mengharuskan penundaan.
Jenazah yang telah meninggal dunia wajib dimandikan sebelum dikafani, kecuali orang yang wafat dalam keadaan syahid di medan perang menurut ketentuan syariat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memandikan jenazah antara lain:
- Jenazah diletakkan di tempat yang tertutup untuk menjaga kehormatannya.
- Orang yang memandikan sebaiknya memiliki pengetahuan tentang tata cara memandikan jenazah.
- Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, sedangkan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan. Suami dan istri diperbolehkan memandikan pasangannya.
- Aurat jenazah tetap wajib ditutup selama proses pemandian.
- Tubuh jenazah dibersihkan secara perlahan, kemudian disiram air hingga seluruh tubuh bersih.
Dianjurkan menggunakan air yang dicampur daun bidara atau sabun yang lembut bila tersedia. Pada siraman terakhir, dianjurkan menggunakan air yang diberi sedikit kapur barus atau wewangian yang diperbolehkan.
Memandikan jenazah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.
Setelah dimandikan dan dikeringkan, jenazah dibungkus menggunakan kain kafan yang bersih.
Secara umum:
- Jenazah laki-laki dianjurkan menggunakan tiga lapis kain kafan putih.
- Jenazah perempuan biasanya menggunakan lima lembar kain yang terdiri dari kain pembungkus dan penutup aurat sesuai ketentuan fikih.
- Kain kafan hendaknya menutupi seluruh tubuh jenazah dengan rapi dan tidak berlebihan.
Sebelum kain kafan diikat, beberapa ulama menganjurkan memberikan wewangian pada kain kafan, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Setelah dikafani, jenazah dishalatkan oleh kaum Muslimin.
Sholat jenazah memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
- Dilaksanakan dalam keadaan suci.
- Menghadap kiblat.
- Terdiri dari empat kali takbir.
- Tidak ada rukuk, sujud, maupun tasyahud.
- Ditutup dengan salam.
Dalam sholat jenazah, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa agar Allah SWT mengampuni dosa-dosa jenazah, melapangkan kuburnya, serta memberikan rahmat kepada almarhum atau almarhumah.
Semakin banyak orang yang ikut menyolatkan jenazah dengan ikhlas, semakin baik sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadis Rasulullah SAW.
Setelah sholat jenazah selesai, jenazah segera dibawa ke pemakaman.
Beberapa tata cara penguburan menurut syariat antara lain:
- Jenazah dimasukkan ke liang lahad atau liang kubur secara perlahan.
- Posisi jenazah dimiringkan ke kanan menghadap kiblat.
- Tali pengikat kafan dilepas apabila diperlukan.
- Liang kubur ditutup kembali dengan tanah hingga membentuk gundukan secukupnya.
Setelah pemakaman selesai, dianjurkan mendoakan jenazah agar diberikan keteguhan saat menghadapi pertanyaan malaikat di alam kubur.
Islam menganjurkan agar proses pemakaman dilakukan dengan sederhana tanpa berlebihan dalam pembangunan makam.
Selain memahami tata caranya, umat Islam juga dianjurkan menjaga adab ketika mengurus jenazah. Beberapa adab tersebut di antaranya:
- Menjaga kehormatan dan aib jenazah.
- Bersikap lembut saat memandikan dan mengangkat jenazah.
- Tidak berkata buruk mengenai orang yang telah meninggal.
- Memperbanyak doa memohon ampunan bagi jenazah.
- Menghibur dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
- Adab-adab tersebut mencerminkan penghormatan terhadap sesama Muslim, bahkan setelah meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, keluarga dekat biasanya menjadi pihak yang paling berhak mengurus jenazah.
Namun, apabila mereka tidak mampu atau tidak memahami tata caranya, pengurusan dapat dibantu oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang fikih jenazah.
Banyak masjid dan lembaga keagamaan juga memiliki tim khusus yang bertugas membantu proses pengurusan jenazah sesuai tuntunan syariat.
TAGS : Info Keislaman Mengurus Jenazah Hukum Islam Meninggal Dunia