KEISLAMAN

Bolehkah Iri Terhadap Orang Lain Menurut Hukum Islam?

Yahya Sukamdani| Sabtu, 06/09/2025
Iri yang berharap nikmat orang lain hilang dilarang Islam. Namun ghibthah, iri positif dalam kebaikan, dibolehkan dan bisa menjadi motivasi beramal. Ilustrasi foto iri hati dan dengki

Terasmuslim.com - Dalam Islam, sifat iri (hasad) terhadap nikmat orang lain pada dasarnya dilarang, karena dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, dan menghilangkan keberkahan dalam hati. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar. Seorang Muslim tidak sepatutnya berharap agar nikmat orang lain hilang.

Namun, Islam membolehkan yang disebut ghibthah, yaitu perasaan ingin seperti orang lain dalam kebaikan tanpa berharap nikmatnya lenyap. Misalnya, iri terhadap orang yang rajin membaca Al-Qur’an, bersedekah, atau menuntut ilmu. Dalam hal ini, ghibthah justru dianjurkan karena bisa memotivasi seorang Muslim untuk memperbanyak amal.

Dengan demikian, iri yang tercela (hasad) harus dijauhi, sementara iri yang terpuji (ghibthah) diperbolehkan karena menjadi dorongan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah.

Baca juga :
TAGS : Iri hasad sifat Islam penyakit hati

Terkini