KEISLAMAN

Tak Semua Bisa Jadi Wali Nikah, Ini Urutannya Menurut Islam

Yahya Sukamdani| Kamis, 31/07/2025
Wali nikah merupakan salah satu unsur utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan.  Ilustrasi wali nikah wanita

Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, wali nikah merupakan salah satu unsur utama yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Tanpa wali yang sah, maka akad nikah seorang perempuan tidak diakui secara syariat. Karena itu, penting untuk memahami siapa saja yang boleh dan berhak menjadi wali dalam pernikahan menurut hukum Islam.

Wali nikah adalah pihak yang menikahkan mempelai perempuan kepada calon suaminya. Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda: "Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Menurut para ulama, wali nikah harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, sudah baligh, berakal sehat, serta dikenal sebagai orang yang adil dan bertanggung jawab. Wali juga tidak boleh dalam keadaan ihram haji atau umrah saat menikahkan.

Adapun urutan wali nasab atau wali dari jalur keluarga, telah ditetapkan secara sistematis dalam fikih Islam. Urutan tersebut dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, hingga paman dan anak-anak dari paman. Semua ini harus dari jalur laki-laki pihak ayah.

Baca juga :

Namun jika tidak ada satu pun wali dari jalur keluarga yang memenuhi syarat atau tidak diketahui keberadaannya, maka peran wali dapat diambil alih oleh wali hakim. Dalam konteks Indonesia, wali hakim biasanya adalah petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara dalam konteks nikah siri, wali hakim dapat berupa tokoh agama setempat yang memenuhi syarat dan dipercaya.

Islam juga menegaskan bahwa wali perempuan, seperti ibu, nenek, atau kerabat perempuan lainnya, tidak sah menjadi wali nikah. Begitu pula wali yang beragama non-Muslim, belum dewasa, atau tidak waras, tidak dapat menikahkan mempelai perempuan.

Dengan mengetahui syarat dan urutan wali nikah ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama, agar pernikahan tersebut sah dan diridai Allah ﷻ.

TAGS : Wali nikah sah Islam

Terkini