Ilustrasi foto nafkah ke orang tua dan keluarga
Terasmuslim.com - Bekerja mencari nafkah yang halal merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia dan berkedudukan tinggi dalam Islam.
Setiap tetes keringat yang keluar dari tubuh seorang kepala keluarga demi menghidupi anak istrinya dinilai sebagai amal saleh yang besar.
Namun, di tengah masyarakat, sering kali muncul kesalahpahaman bahwa setiap orang yang wafat saat bekerja otomatis berstatus mati syahid.
Penting bagi kita untuk meluruskan pemahaman keagamaan ini agar tetap proporsional dan sesuai dengan tuntunan syariat yang lurus.
Islam memandang bahwa mencari nafkah adalah kewajiban yang setara dengan perjuangan di jalan Allah, atau dikenal dengan istilah fi sabilillah.
Prinsip keharusan bekerja keras demi menjaga kehormatan diri dan keluarga ini diabadikan Allah SWT dalam Al-Qur`an Surat Al-Jumu`ah:
"Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu`ah: 10).
Ayat tersebut menegaskan bahwa mencari karunia duniawi merupakan kelanjutan ibadah spiritual yang tidak boleh diabaikan seorang muslim.
Pahala bagi pekerja keras yang ikhlas juga sangat besar, sebagaimana dikonfirmasi oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist tepercaya.
Nabi Muhammad SAW memberikan kepastian bahwa usaha mencukupi kebutuhan keluarga adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah:
"Jika ia keluar untuk bekerja demi menghidupi anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah (fi sabilillah)." (HR. Thabrani).
Meskipun statusnya berada di jalan Allah, hal itu tidak serta-merta menyamakan status kematiannya secara otomatis dengan mati syahid perang (syahid dunia-akhirat).
Secara fikih, predikat syahid bagi orang yang wafat saat bekerja hanya berlaku jika ia mengalami sebab kematian tertentu yang dilegalkan syariat.
Beberapa sebab khusus tersebut di antaranya adalah meninggal karena kecelakaan runtuhan, tenggelam, mewabah penyakit, atau mempertahankan harta dari perampok.
Jika seorang pekerja meninggal secara alami saat bekerja seperti karena serangan jantung, ia tetap beroleh pahala besar tanpa otomatis menyandang gelar syahid akhirat.
Oleh karena itu, kita tidak boleh serampangan melabeli status ukhrawi seseorang tanpa adanya dalil spesifik yang mengatur kondisi kematiannya.
Mari kita luruskan niat bekerja murni karena menaati perintah Allah, agar setiap rutinitas kita bernilai pahala melimpah tanpa terjebak glorifikasi yang keliru.