• KEISLAMAN

Zakat Penghasilan dalam Perspektif Syariat

Yahya Sukamdani | Rabu, 11/03/2026
Zakat Penghasilan dalam Perspektif Syariat Ilustrasi zakat (foto:suara)

Terasmuslim.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan menolong kaum yang membutuhkan. Dalam perkembangan ekonomi modern, muncul istilah zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan pada pendapatan seperti gaji, honorarium, atau upah kerja. Istilah ini tidak dikenal secara eksplisit pada masa klasik, namun para ulama kontemporer melakukan ijtihad untuk menjawab dinamika ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat Muslim.

Secara prinsip, Al-Qur’an memerintahkan kaum Muslimin untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang baik. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”. Ayat ini oleh sebagian ulama dijadikan dasar bahwa penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan halal juga termasuk harta yang layak dizakati, selama memenuhi syarat tertentu.

Namun demikian, dalam literatur fikih klasik, zakat yang disepakati secara jelas adalah zakat emas dan perak, perdagangan, pertanian, peternakan, serta harta temuan (rikaz). Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa gaji atau penghasilan baru wajib dizakati setelah terkumpul dan mencapai nisab yang setara dengan emas atau perak serta telah mencapai haul (satu tahun). Pendapat ini mengikuti kaidah umum zakat yang berlaku pada harta simpanan.

Di sisi lain, sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam kajian fikih zakat memandang bahwa penghasilan rutin dapat dianalogikan dengan hasil pertanian yang dizakati ketika diperoleh. Pendapat ini didasarkan pada semangat syariat untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat serta mempercepat distribusi kekayaan kepada mustahik.

Hadits Nabi SAW juga menegaskan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah dari harta mereka zakat, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai teknis zakat penghasilan, semangat berbagi dan membantu fakir miskin tetap menjadi tujuan utama syariat.

Dengan demikian, zakat penghasilan pada dasarnya merupakan hasil ijtihad ulama dalam merespons perkembangan ekonomi modern. Sebagian ulama mewajibkannya secara langsung dari penghasilan, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai zakat harta yang dikumpulkan terlebih dahulu hingga mencapai nisab dan haul. Bagi seorang Muslim, yang terpenting adalah memastikan hartanya bersih, halal, serta memberikan manfaat bagi sesama melalui zakat, infak, dan sedekah sesuai tuntunan syariat.