• KEISLAMAN

Apakah Bacaan Al-Qur`an Dalam Shalat Harus Menggerakkan Lisan?

Yahya Sukamdani | Senin, 09/03/2026
Apakah Bacaan Al-Qur`an Dalam Shalat Harus Menggerakkan Lisan? Ilustrasi foto imam shalat berjamaah

Terasmuslim.com - Membaca Al-Qur’an merupakan bagian penting dalam pelaksanaan shalat, terutama pada bacaan surat Al-Fatihah yang menjadi rukun shalat. Namun sebagian kaum Muslimin bertanya apakah bacaan tersebut harus diucapkan dengan menggerakkan lisan atau cukup dibaca di dalam hati saja. Para ulama menjelaskan bahwa dalam shalat, bacaan Al-Qur’an pada dasarnya harus dilafalkan dengan lisan meskipun dengan suara yang sangat pelan.

Dalil mengenai pentingnya membaca Al-Qur’an dalam shalat terdapat dalam sabda Rasulullah SAW, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Para ulama kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud membaca di sini adalah melafalkan bacaan dengan lisan, bukan sekadar menghadirkannya di dalam hati tanpa menggerakkan mulut.

Sebagian ulama fiqih menegaskan bahwa membaca dalam hati tanpa menggerakkan lisan tidak dianggap sebagai bacaan secara syariat. Hal ini karena istilah membaca (qira’ah) dalam bahasa Arab berarti melafalkan huruf-huruf sehingga terdengar, minimal oleh diri sendiri. Oleh karena itu, seseorang yang hanya menghadirkan ayat dalam hati tanpa menggerakkan bibir dan lidah dianggap belum melakukan bacaan yang sah dalam shalat.

Dalam praktiknya, bacaan shalat tidak harus keras kecuali pada shalat tertentu seperti Subuh, Maghrib, dan Isya pada rakaat yang disunnahkan untuk dikeraskan. Pada shalat lainnya, bacaan cukup dilafalkan secara perlahan sehingga hanya diri sendiri yang mendengarnya. Yang terpenting adalah lidah dan bibir bergerak membentuk huruf-huruf Al-Qur’an sesuai dengan makhrajnya.

Para ulama juga menekankan bahwa membaca Al-Qur’an dengan lisan membantu menjaga kekhusyukan dan kehadiran hati dalam shalat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Muzzammil ayat 4, “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” Ayat ini menunjukkan bahwa bacaan Al-Qur’an harus dilafalkan dengan jelas, teratur, dan penuh penghayatan, bukan sekadar dibayangkan dalam hati.

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an dalam shalat tidak cukup hanya di dalam hati tanpa menggerakkan lisan. Bacaan harus dilafalkan meskipun dengan suara pelan agar memenuhi syarat qira’ah yang diajarkan dalam syariat Islam. Dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW dalam bacaan shalat, seorang Muslim dapat memastikan bahwa ibadahnya dilakukan dengan benar dan sesuai sunnah.