• KEISLAMAN

Keutamaan Shalat Wanita di Masjid atau di Rumah

Yahya Sukamdani | Minggu, 23/02/2025
Keutamaan Shalat Wanita di Masjid atau di Rumah Ilustrasi wanita sedang shalat

Teras muslim.com - Dalam Islam, wanita diberikan keringanan dalam hal tempat shalat. Mereka boleh shalat di masjid, tetapi shalat di rumah memiliki keutamaan lebih besar.

Berikut penjelasan berdasarkan dalil-dalil shahih:

  1. Shalat Wanita di Rumah Lebih Utama

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Shalat seorang wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada shalatnya di halaman rumahnya, dan shalatnya di dalam kamarnya lebih baik daripada shalatnya di rumahnya."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa semakin tertutup tempat shalat wanita, semakin besar pahalanya. Ini karena menjaga kesucian, ketenangan, dan menjauhkan dari fitnah.

  1. Shalat di Rumah Mendapat Pahala yang Sama seperti di Masjid

Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi, bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:

"Wahai Rasulullah, aku ingin shalat bersamamu (di masjid)."
Rasulullah ﷺ menjawab: "Aku telah mengetahui bahwa engkau ingin shalat bersamaku, tetapi shalatmu di rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu, dan shalatmu di kamarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di halaman rumahmu, dan shalatmu di halaman rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjidku."
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Al-Albani)

Dari hadis ini, Rasulullah ﷺ menekankan bahwa shalat wanita lebih utama dilakukan di rumah daripada di masjid, bahkan dibandingkan shalat di Masjid Nabawi.

  1. Wanita Tetap Boleh ke Masjid dengan Syarat

Meskipun shalat di rumah lebih utama, Islam tetap membolehkan wanita pergi ke masjid dengan beberapa adab yang harus dijaga:

  • Tidak memakai wewangian yang menyengat
    Rasulullah ﷺ bersabda:

"Janganlah seorang wanita yang memakai wewangian menghadiri shalat Isya bersama kami."
(HR. Muslim)

  • Berpakaian sopan dan tidak tabarruj (berhias berlebihan)

"Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah untuk pergi ke masjid, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

  • Tidak mengganggu jamaah lain dan tetap menjaga adab di masjid