Rasulullah SAW melalui sabda-sabdanya telah memberikan batasan hukum yang jelas, termasuk melarang pandangan mata terhadap aurat sesama jenis.
Setidaknya ada beberapa ayat yang secara tersirat menerangkan keharaman perilaku LGBT berdasarkan penjelasan para ulama tafsir
Islam melarang tegas perbuatan homoseksual demi menjaga kehormatan manusia.
MUI mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT
MUI meminta agar sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dihukum lebih berat dari delik perzinaan
Bagaimana Islam memandang hukuman homoseksual menurut dalil, ulama, dan penerapan syariat sebenarnya
Perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) ada saja yang membela dan mendukung juga menganggap hal biasa karena rasa cinta merupakan hak pribadi seseorang