
Ilustrasi lari dari hutang
Terasmuslim.com - Menuntut hak pribadi dalam interaksi sosial merupakan sebuah langkah yang sah dan dilindungi oleh aturan agama Islam.
Namun, cara yang ditempuh dalam menagih hak tersebut harus tetap berlandaskan pada prinsip akhlak mulia dan kesantunan.
Islam melarang keras penggunaan kekerasan, cacian, ataupun cara-cara dzalim saat seseorang sedang menuntut haknya dari orang lain.
Dalam sebuah riwayat shahih, Rasulullah SAW pernah menghadapi seorang penagih utang yang bersikap kasar dan keras kepala.
Meskipun para sahabat hampir bertindak tegas terhadap orang tersebut, Nabi Muhammad SAW justru mencegah dan melarang mereka.
Beliau mengajarkan bahwa orang yang memiliki hak berhak untuk berbicara tegas, namun tetap harus mengedepankan kebijaksanaan.
Rasulullah SAW kemudian memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi hak orang tersebut sekaligus memberikan tambahan sebagai bentuk kebaikan.
Sikap teladan Nabi ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan cara yang elok tanpa melunturkan nilai-nilai etika.
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar ajaran Islam yang senantiasa menyeru umatnya untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an Surah An-Nahl ayat 90 mengenai perintah untuk menegakkan keadilan dan kebajikan.
Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90).
Ayat suci ini menegaskan bahwa proses menuntut hak pun tidak boleh lepas dari koridor keadilan dan kebaikan sosial.
Selain itu, Allah SWT juga menganjurkan agar setiap urusan penyelesaian piutang atau hak dilakukan dengan cara yang makruf.
Pedoman mulia ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 yang mengatur tentang hak dan kewajiban secara seimbang.
Semoga kisah dan tuntunan ini dapat mengedukasi kita semua untuk senantiasa mengutamakan akhlak Islami dalam setiap urusan muamalah.
TAGS : etika menuntut hak menagih hutang akhlak mulia