
Ilustrasi foto membaca Al quran menggunakan pengeras suara di masjid
Terasmuslim.com - Membaca Al-Qur`an di dalam masjid merupakan amalan yang sangat mulia dan menjadi bagian dari syiar keagamaan umat Islam.
Pada zaman Rasulullah SAW, teknologi pengeras suara tentu belum ada, namun prinsip etik dalam mengeraskan suara saat beribadah telah dijelaskan secara tegas.
Rasulullah SAW memberikan petunjuk agar seseorang tidak mengeraskan bacaan Al-Qur`an hingga mengganggu jamaah lain yang sedang shalat atau berzikir.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad: "Ingatlah, masing-masing kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah saling mengencangkan bacaan Al-Qur`an."
Prinsip dasar dalam ajaran Islam menekankan pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan sekitar serta ketenteraman sesama jamaah maupun warga.
Al-Qur`an mengingatkan adab dalam berdoa dan berzikir melalui Surah Al-A`raf ayat 55: "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut; sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Isra` ayat 110: "Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu."
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan edaran resmi untuk mengatur ketertiban penggunaan fasilitas pengeras suara masjid.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara luar untuk pembacaan Al-Qur`an sebelum azan Subuh dibatasi maksimal 10 menit.
Adapun untuk waktu shalat Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya, pembacaan Al-Qur`an sebelum azan menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
Setelah azan dikumandangkan serta saat pelaksanaan shalat, zikir, dan doa, pengelola masjid diimbau mengalihkan penggunaan ke pengeras suara dalam ruangan.
Begitu pula dalam kegiatan tadarus Al-Qur`an di bulan Ramadan, aturan Kemenag mengarahkan penggunaan pengeras suara dalam demi menjaga kekhusyukan.
Aturan ini sejalan dengan kaidah fiqih yang menyebutkan bahwa mencegah kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Dengan memadukan keteladanan sunnah Nabi dan pemenuhan regulasi pemerintah, syiar Islam dapat menggema secara indah, damai, dan penuh penghormatan.
TAGS : pengeras suara masjid Toa masjid syiar Islam