KEISLAMAN

Hukum Parkir Sembarangan dalam Islam

Yahya Sukamdani| Minggu, 07/12/2025
Tertib jalan, tertib iman. Ilustrasi foto parkir mengganggu jalan

Terasmuslim.com - Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak orang lain dan tidak menimbulkan mudarat di ruang publik. Memarkir kendaraan di jalan umum hingga mengganggu kelancaran orang lain termasuk perbuatan yang merugikan dan dilarang dalam syariat. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 195, “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” Para ulama menafsirkan ayat ini mencakup larangan menimbulkan bahaya, baik pada diri sendiri maupun orang lain. Parkir sembarangan yang memicu kecelakaan atau menghambat orang termasuk bagian dari mudarat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (lā dharar wa lā dhirār).” (HR. Ibn Majah). Kaidah fikih ini menjadi dasar bahwa segala bentuk perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain hukumnya haram. Parkir yang menghalangi jalan, menutup akses rumah, menghambat ambulans, atau merusak ketertiban lalu lintas termasuk perbuatan dharar yang dikecam oleh syariat.

Selain itu, ruang publik dalam Islam adalah hak bersama, bukan milik pribadi. Nabi ﷺ melarang duduk atau melakukan aktivitas yang mengganggu jalan umum kecuali dengan memperhatikan adab-adabnya (HR. Bukhari dan Muslim). Jika sekadar duduk di pinggir jalan saja diatur adabnya agar tidak mengganggu, maka memarkir kendaraan hingga menyulitkan pengguna jalan jelas lebih besar tingkat gangguannya dan lebih layak untuk dihindari.

Karena itu, memarkir kendaraan di jalan umum hingga mengganggu hak orang lain hukumnya haram atau minimal makruh tahrim, tergantung tingkat mudaratnya. Jika menyebabkan bahaya nyata, maka haram secara tegas. Seorang muslim yang baik harus menjaga ketertiban, mengutamakan keselamatan, dan tidak mengabaikan hak publik. Mengikuti aturan lalu lintas termasuk bagian dari ketaatan kepada Allah, karena itu berarti menjaga kemaslahatan dan menghindari perbuatan yang merugikan orang lain.

TAGS : hukum parkir sembarangan hak pengguna jalan

Terkini