KEISLAMAN

Bolehkah Menghitamkan Rambut? Ini Kata Ulama

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Sabtu, 15/11/2025
Dalam tradisi Islam, persoalan mengubah warna rambut, khususnya menghitamkannya menjadi salah satu tema fikih yang sering ditanyakan umat. Ilustrasi - mewarnai rambut menjadi hitam (Foto: Ist)

Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam tradisi Islam, persoalan mengubah warna rambut, khususnya menghitamkannya menjadi salah satu tema fikih yang sering ditanyakan umat.

Praktik ini lazim dilakukan baik untuk menjaga penampilan maupun menutupi uban. Para ulama pun memberikan pandangan yang beragam berdasarkan hadis dan konteks penggunaannya.

Salah satu dalil yang sering dikutip adalah sabda Nabi Muhammad SAW ketika melihat uban pada sebagian sahabat. Beliau bersabda:
"غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلَا تَقَرَّبُوهُ السَّوَادَ"
“Ubahlah warna uban itu, tetapi jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama menilai bahwa penggunaan pewarna hitam untuk rambut yang beruban tidak dianjurkan. Pendapat ini dipegang oleh banyak fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, yang menilai larangan tersebut bersifat tanzih (makruh) kecuali ada alasan tertentu yang dibenarkan.

Baca juga :

Namun, ulama lain seperti sebagian dari mazhab Hanafi dan Maliki memberikan pandangan lebih longgar. Bagi mereka, larangan menghitamkan rambut tidak bersifat mutlak.

Mereka menilai konteks hadis tersebut berkaitan dengan kondisi peperangan dan kekhawatiran meniru cara berhias kaum tertentu pada masa itu. Karena itu, selama tidak menimbulkan tipu daya atau kemaksiatan, menghitamkan rambut dinilai mubah.

Di sisi lain, sejumlah ulama kontemporer juga menekankan pentingnya niat. Jika pewarnaan rambut hitam digunakan untuk tujuan kebaikan—misalnya agar tampak lebih rapi di hadapan pasangan, maka hukumnya diperbolehkan. Namun, jika bertujuan menipu usia atau merugikan pihak lain, hukumnya menjadi terlarang.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam dalam memandang persoalan sehari-hari. Umat dianjurkan memilih pendapat yang paling bijaksana dengan mempertimbangkan dalil, niat, dan kemaslahatan. Dengan memahami ragam pandangan tersebut, masyarakat dapat bersikap lebih dewasa dalam menyikapi kebiasaan menghitamkan rambut di era modern.

TAGS : Info Keislaman Semir rambut Warna hitam Pendapat ulama Rasulullah SAW

Terkini