KEISLAMAN

Hormat ke Bendera Merah Putih, Apa Hukumnya?

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Sabtu, 16/08/2025
Berdasarkan penjelasan para ulama dan fatwa MUI, hormat kepada Bendera Merah Putih diperbolehkan dalam Islam. Ilustrasi - Bendera Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, Terasmuslim.com - Hormat kepada Bendera Merah Putih menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap simbol negara Indonesia.

Namun, di tengah masyarakat masih sering muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum memberi hormat kepada bendera dalam pandangan Islam? Apakah hal itu dibolehkan atau justru dilarang?

Dalam Islam, setiap muslim wajib menjaga aqidah agar tidak terjerumus pada syirik atau perbuatan yang menyerupai ibadah kepada selain Allah. Karena itu, sebagian pihak sempat mempertanyakan apakah hormat bendera termasuk perbuatan menyerupai penyembahan.

Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa hormat kepada bendera bukanlah bentuk ibadah, melainkan simbol penghormatan kepada negara, persatuan, dan perjuangan para pahlawan. Dengan kata lain, hormat bendera memiliki makna nasionalisme, bukan ritual keagamaan.

Baca juga :

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menegaskan bahwa hormat kepada Bendera Merah Putih hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Hal ini karena hormat bendera dipahami sebagai ekspresi kecintaan kepada tanah air serta penghormatan terhadap jasa para pahlawan, bukan penyembahan kepada benda mati.

MUI juga menekankan bahwa mencintai tanah air (hubbul wathan) sejalan dengan ajaran Islam. Dalam hadis, Rasulullah SAW sendiri menunjukkan kecintaan yang mendalam kepada kota Makkah sebagai tanah kelahirannya.

Selain itu, menghormati bendera bisa dipandang sebagai salah satu bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan yang Allah berikan melalui perjuangan panjang bangsa Indonesia. Sikap ini juga mencerminkan nilai Islam dalam menjaga persatuan umat dan menghindari perpecahan.

 

TAGS : Info Keislaman Bendera Merah Putih Hormat

Terkini