
Ilustrasi Thawaf
Terasmuslim.com - Thawaf wada’ (tawaf perpisahan) adalah tawaf terakhir yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Hukum asalnya adalah wajib bagi jamaah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian meninggalkan Makkah sebelum melakukan tawaf di Baitullah sebagai tawaf perpisahan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, para ulama sepakat bahwa:
Thawaf wada` hanya diwajibkan untuk ibadah haji, bukan untuk umrah.
Dalil dan Pendapat Ulama:
Thawaf wada` tidak diwajibkan dalam umrah, tapi boleh dilakukan sebagai tambahan ibadah jika ingin.
Jadi, gimana kalau tetap ingin thawaf sebelum pulang?
Boleh banget. Meskipun tidak wajib, kalau kamu ingin thawaf sunnah sebagai bentuk perpisahan sebelum meninggalkan Makkah setelah umrah, itu bagus dan berpahala.
TAGS : Thawaf Wada` Umrah Haji Islam