Nikah siri bisa sah secara fikih, namun menyimpan banyak konsekuensi hukum dan sosial yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.
Sebagian laki-laki memilih menikah siri tanpa seizin atau sepengetahuan istri pertama.
Nikah siri masih sering dipilih sebagian pasangan untuk menikah secara diam-diam.
Dalam Islam suatu pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.