Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membuktikan bahwa tempat ibadah modern dapat menggabungkan kemajuan teknologi dengan semangat pengabdian. Setiap watt listrik yang mengalir di sana adalah hasil kerja keras, dedikasi, dan doa yang mengiringinya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang berisi panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M.