KEISLAMAN

Mengenal Empat Imam Mazhab Dan Perbedaan Hukum Islam

Yahya Sukamdani| Senin, 10/08/2026
Memahami perbedaan pandangan empat imam mazhab dalam hukum fikih Islam. Ilustrasi foto tokoh 4 mazhab dalam syariat Islam

Terasmuslim.com - Empat imam mazhab utama Imam Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali merupakan pilar utama penyusun khazanah hukum fikih Islam.

Perbedaan pendapat di antara para ulama ini selaras dengan ajaran Al-Qur`an dalam Surah An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban menaati Allah, Rasul, dan para pemegang otoritas ilmu.

Rasulullah SAW memperkuat keabsahan ikhtilaf ijtihad melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa seorang mujtahid tetap mendapat pahala meskipun hasil ijtihadnya keliru.

Imam Abu Hanifah dikenal sebagai peletak dasar mazhab rasionalis yang mengedepankan qiyas dan istihsan dalam merumuskan hukum.

Baca juga :

Beliau berpandangan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai hawa nafsu.

Imam Malik bin Anas membangun metodologi hukumnya dengan menjadikan amalan penduduk Madinah sebagai rujukan utama setelah Al-Qur`an dan Sunnah.

Dalam pandangan Mazhab Maliki, tradisi kolektif warga Madinah dianggap sebagai transmisi amaliah yang mutawatir langsung dari Nabi SAW.

Imam Syafii menyatukan tradisi ahli hadis dan ahli ra`yi melalui kitab monumental beliau, Ar-Risalah, yang merumuskan kaidah usul fikih secara sistematis.

Mazhab Syafii menegaskan bahwa bersentuhan kulit dengan bukan mahram secara mutlak membatalkan wudhu berdasarkan pemaknaan harfiah Surah Al-Ma`idah ayat 6.

Imam Ahmad bin Hanbali sangat ketat berpegang pada nash Al-Qur`an serta hadis marfu` maupun mursal dibanding pemikiran rasional.

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa mengonsumsi daging unta secara tegas membatalkan wudhu berdasarkan hadis sahih riwayat Muslim.

Perbedaan pendapat di antara keempat imam ini timbul akibat variasi penafsiran ayat, perbedaan derajat penerimaan hadis, serta kondisi sosial masyarakat tempat mereka tinggal.

Meskipun berbeda metodologi, keempat imam ini sepakat pada fondasi tauhid dan hukum-hukum qath`i dalam Islam.

Menghormati perbedaan mazhab merupakan bukti kedewasaan beragama dan kelapangan dada umat Islam dalam berliterasi syariat.

Semoga keragaman ijtihad para imam mazhab ini senantiasa menjadi rahmat serta khazanah ilmu bagi kemajuan peradaban Islam.

TAGS : imam mazhab empat mazhab islam fikih islam

Terkini