Penjelasan syariat mengenai pembagian peran suami istri dalam memutus ikatan pernikahan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan oleh suami yang sedang marah atau dalam keadaan emosi yang sangat tinggi dianggap tidak sah
Talak merupakan hak suami dalam syariat Islam, namun istri tetap memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan melalui mekanisme syar’i seperti khulu’ dan fasakh.
Para ulama sepakat bahwa talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang hamil hukumnya sah dan diperbolehkan.