Pajak dalam Islam dipandang sebagai kewajiban sosial demi kemaslahatan umat dan negara.
Membayar Pajak Sama Mulianya dengan Menunaikan Zakat, dan Wakaf?
Rakyat wajib taat kepada pemimpin selama kebijakan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan syariat.
Dalam ajaran Islam penarikan pajak memiliki ketentuan tersendiri.
Buya Yahya menjelaskan secara gamblang dalam ceramahnya bahwa pajak merupakan bagian dari kewajiban bernegara, sebagaimana zakat adalah kewajiban beragama.
Menurut Ustadz Adi Hidyat atau UAH, pajak masuk dalam ranah fikih mu’amalah, bukan ibadah mahdhah seperti zakat