Di tengah tingginya biaya haji serta antrean yang cukup panjang, mungkin tidak sedikit sebagian calon jemaah memilih jalan alternatif seperti pinjaman atau kredit untuk mendapatkan porsi haji.
Pembelian hewan kurban dengan sistem kredit atau cicilan dibolehkan dalam Islam. Baik harganya setara dengan harga tunai, maupun lebih tinggi, selama tidak ada unsur riba, bunga, atau denda keterlambatan yang memberatkan pembeli.