Istri tetap dapat berbakti kepada orang tua suami yang wafat melalui doa, sedekah, dan silaturahmi.
Hukum istri yang bekerja hingga meninggalkan kewajiban rumah tangga adalah tidak dibenarkan dalam Islam.
Dalam Islam, mencari nafkah adalah tanggung jawab suami, bukan kewajiban istri.