Bagi laki-laki, aurat adalah antara pusar hingga lutut, sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan, apabila sesorang salat namun nampak aurat darinya maka, salatnya tidak sah.
Penjelasan mengenai kewajiban salat Jumat secara spesifik telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang kemudian diperjelas oleh hadist-hadist Nabi Muhammad SAW.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjalankan shalat gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunah mu`akkadah.