Syariat Islam mengatur batasan perempuan yang haram dinikahi laki-laki
Pahami Batasan Mahram demi Menjaga Sucinya Pernikahan Menurut Syariat
Mahram merupakan orang-orang yang memiliki hubungan nasab, perkawinan, atau persusuan dengan seseorang, sehingga secara hukum haram untuk dinikahi