Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian
Menghirup debu yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
Puasa Ramadan mengharuskan seorang Muslim menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal tertentu sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.