Ulama Syafi’iyyah membolehkan seseorang untuk meminum obat yang berbahan dari najis, selama obat tersebut bukan berasal dari jenis minuman keras
Ulama Syafi’iyyah membolehkan seseorang untuk meminum obat yang berbahan dari najis, selama obat tersebut bukan berasal dari jenis minuman keras (khamar)