
Ilustrasi main gadget di keluarga
Terasmuslim.com - Kehadiran ponsel pintar di genggaman sering kali membuat seseorang terlena hingga lupa waktu dan abai terhadap sekitarnya.
Secara psikologis dan spiritual, keinginan untuk terus menatap layar ponsel timbul dari kecanduan terhadap informasi dan hiburan duniawi.
Islam mengingatkan bahwa fenomena melalaikan waktu merupakan salah satu bentuk ujian kelalaian yang dialami oleh manusia.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Takasur ayat 1, "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu."
Ketika waktu terbuang sia-sia hanya untuk menggulir layar gawai, kita sedang merugikan tabungan usia yang sangat berharga.
Pentingnya menjaga dan memanfaatkan waktu dengan baik telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-`Asr ayat 1-3, "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh."
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa banyak manusia yang tertipu oleh nikmat waktu luang yang dianugerahkan kepada mereka.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda, "Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang" (HR. Bukhari).
Seseorang yang tidak mampu mengendalikan penggunaan ponselnya berisiko mengabaikan kewajiban ibadah serta hak-hak keluarganya.
Mengistirahatkan gawai secara berkala menjadi bentuk ikhtiar untuk melatih ketahanan diri dan menyucikan jiwa dari keterikatan duniawi.
Al-Qur`an mengajak setiap Muslim untuk senantiasa mengingat Allah SWT agar hati memperoleh ketenangan yang sejati.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Ra`d ayat 28, "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram."
Membatasi waktu penggunaan gawai bukan berarti menolak teknologi, melainkan meletakkan dunia sesuai pada porsi dan tempatnya.
Sikap bijak dalam membagi waktu antara gawai dan ibadah adalah cermin dari keimanan seorang hamba yang berkualitas.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita hidayah dan kekuatan untuk memanfaatkan gawai secara bijak dan penuh keberkahan.
TAGS : kecanduan ponsel hukum membuang waktu kelalaian ibadah