
Ilustrasi - Fakta menarik Imam Syafi`i (Foto: Ilustrasi via Kemenag)
Terasmuslim.com - Sejarah peradaban Islam mencatat nama Imam Syafii sebagai salah satu tokoh intelektual paling berpengaruh dalam bidang ilmu fikih.
Ulama besar yang memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris asy-Syafii ini merupakan pendiri Mazhab Syafii yang ajarannya banyak dianut oleh umat Islam di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia.
Pemikirannya dikenal sangat revolusioner karena mampu menjembatani dua aliran hukum besar pada masanya yaitu aliran rasionalis yang berkembang di Irak dan aliran tekstualis yang berpusat di Madinah.
Imam Syafii lahir di kota Gaza, Palestina, pada tahun 150 Hijriah yang bertepatan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah.
Imam Syafii memiliki garis keturunan bangsawan Arab dari suku Quraisy dan nasabnya bertemu dengan kakek Nabi Muhammad SAW pada sosok Abdu Manaf.
Setelah ayahnya meninggal dunia pada saat ia masih bayi, sang ibu membawanya pindah ke Makkah untuk menjaga nasab mulianya sekaligus membesarkannya di lingkungan yang sangat kental dengan tradisi keilmuan agama.
Sejak usia dini, Imam Syafii telah menunjukkan bakat dan tingkat kecerdasan yang luar biasa. Beliau berhasil menghafal seluruh isi Al-Qur`an dengan lancar pada usia tujuh tahun.
Ketekunannya dalam menuntut ilmu terus berlanjut hingga beliau mampu menghafal keseluruhan isi kitab Al-Muwatta karya Imam Malik saat baru menginjak usia sepuluh tahun.
Kemampuan dan kecerdasan ini membuat mufti Makkah saat itu memberikan izin kepadanya untuk mengeluarkan fatwa meskipun usianya masih belasan tahun.
Perjalanan intelektual Imam Syafii semakin matang ketika merantau ke Madinah untuk berguru langsung kepada Imam Malik.
Setelah Imam Malik wafat, Imam Syafii memperluas wawasan keilmuannya dengan menempuh perjalanan menuju Yaman dan kemudian berlanjut ke wilayah Irak.
Di Irak, beliau banyak berdiskusi dan bertukar pikiran dengan para cendekiawan terkemuka pengikut Imam Abu Hanifah.
Pengalaman mengembara ke berbagai pusat peradaban dan pusat keilmuan Islam inilah yang membentuk pandangan fikihnya menjadi sangat komprehensif serta moderat.
Sepanjang hidupnya, Imam Syafii menghasilkan berbagai karya tulis monumental yang hingga kini terus dipelajari dan menjadi rujukan utama bagi para cendekiawan Muslim.
Dua karya terbesarnya yang paling masyhur adalah kitab Ar-Risalah yang diakui sebagai pondasi utama ilmu ushul fikih serta kitab Al-Umm yang merangkum pandangan fikihnya secara rinci dan sistematis.
Kontribusi besarnya dalam meletakkan dasar metodologi hukum Islam membuat nama dan ajarannya tetap hidup bahkan setelah ia menghembuskan napas terakhir di Mesir pada tahun 204 Hijriah.
TAGS : Imam Syafii Mazhab Syafii Ulama Fikih Hukum Fikih